TKW Saudi Arabia Tuntut Gaji Rp 378 Juta Karena Disekap Selama 15 Tahun
SUARA TKI : Siti Nurfatimah seorang pekerja Tenaga Indonesia yang bekerja di Arab Saudi berhasil di bebaskan dari majikanya yang di sekap selama 15 tahun. Siti Nurfatimah menuntut gajinya senilai ratusan juta sebagai upah selama ini ia bekerja.
Tim Sonsulat Jendral Rebpublik Indonseia Jedah berhasil membebaskan Siti Nurfatimah pada pertengahan Januari yang lalu. Atas dengan Intelejen Jizan. Setelah di bebeaskan Siti Nurfatimah yang umurnya 34 tahun menceritakan pengalaman dirinya yang bekerja di Saudi Arabia sejak tahun 2001 pada seorang polisi yang mempunyai anak 11 orang.
Pada awalnya semua lancar lancar saja, tetapi mulai tahun ke dua Siti mulai tidak boleh keluar rumah bahkan paspornya pun di pegang oleh majikanya. Bahkan sampai gajinya pun ber tahun tahun tidak di bayar.
Siti diibaratkan kerja di paksa sampai 15 tahun, selama itu gajinya tidak di bayar. Ini jelas jelas sudah melanggar perjanjian kerja.
Rahmat mengutarakan tim KJRI juga udah mengajukan kepada mahkamah umum supaya sang majikan dijerat pasal penyembunyian orang, tetapi masih menanti persetujuan ketua mahkamah.
Jika pada sidang-sidang setelah itu sang majikan tak juga bekerja sama, lanjut Rahmat, maka masalah ini akan dibawa ke Mahkamah Eksekusi. Jika dinyatakan bersalah, lanjut Rahmat, maka sang majikan terancam dua macam hukuman.
"Dia akan dipenjara. Hukuman lainnya, aksesnya diblok, baik akses keuangan, perbankan maupun keimigrasian," kata Rahmat.
Sementara, Wakil Ketua Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN), Imam Syafii selaku kuasa hukum keluarga Siti di Cilacap, sedang mengupayakan pemberangkatan keluarga Siti sebagai dukungan moril kepada perempuan kelahiran 1982 itu.
Imam udah mendampingi Sukarno, 57, ayah kandung Siti, untuk mengadukan masalah ini ke bermacam pihak, juga Crisis Center BNP2TKI maupun pemda setempat. "Saat ini, aku sedang mengupayakan supaya Sukarno bisa difasilitasi oleh pemerintah baik Pemda atau Pusat supaya bisa dihadirkan dalam sidang di Arab Saudi. Mengingat, ini sebagai wujud dukungan moril bagi Siti yg udah 15 th. tidak dulu bisa berkomunikasi dengan keluarganya bahkan bertemu," ujar Imam.
Imam membuktikan bahwa pihak agen yang memberangkatkan Siti udah dipanggil oleh BNP2TKI. Namun, mereka membuktikan kalau knowledge dan dokumen Siti udah tidak tersedia karena Siti berangkat udah lama, yakni th. 2001.
"Saya udah mengirim surat via email ke Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI supaya keinginan aku dipertimbangkan oleh BNP2TKI. Surat tersebut aku tembuskan ke Direktur PWNI BHI Kemlu, Kepala BNP2TKI, Anggota Kimisi D DPRD Cilacap, Bupati Cilacap, dan berkordinasi dengan P4TKI Cilacap," ujar Imam.
Namun, sejauh ini, belum tersedia surat balasan berasal dari BNP2TKI
Sumber: CCN News
0 Response to "TKW Saudi Arabia Tuntut Gaji Rp 378 Juta Karena Disekap Selama 15 Tahun"
Posting Komentar