Kebijakan Baru Imigrasi Korea Selatan Terkait Dengan Visa Program G To G Korea
SUARA TKI : Terkait dengan Kebijakan Baru Imigrasi Korea Selatan Terkait Dengan Visa Program G To G Korea, dengan ini diberitahukan kepada CTKI Program G to G Korea hal-hal sebagai berikut :
- Nama-nama CTKI yang terlampir dalam lampiran pengumuman ini harap segera mengisi formulir ADDED INFORMATION OF VISA ISSUANCE dan disampaikan melalui email ke: formapplyccvi@gmail.com.
- Batas waktu pengisian formulir ADDED INFORMATION OF VISA ISSUANCE sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini selama 1 (satu minggu) sejak diterbitkan pengumuman.
- Kecepatan penerbitan CCVI oleh Imigrasi Korea Selatan melalui HRDK tergantung dari pengembalian formulir ADDED INFORMATION OF VISA ISSUANCE oleh CTKI kepada BNP2TKI yang selanjutnya akan disampaikan ke Korea.
- Tanpa data dari isian formulir ADDED INFORMATION OF VISA ISSUANCE sebagai mana terlampir pada pengumuman ini pihak Imigrasi Korea Selatan tidak akan menerbitkan CCVI.
Kebijakan Baru Imigrasi Korea Selatan Terkait Dengan Visa Program G To G Korea
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
R. Hariyadi Agah W, SIP
NIP. 19590607 198803 1 002
Lampiran :
DAFTAR CTKI yang WAJIB mengisi Formulir ADDED INFORMATION OF VISA ISSUANCE.
Lampiran :
1. DAFTAR CTKI YANG WAJIB MENGISI FORMULIR ADDED INFORMATION OF VISA ISSUANCE.xls
Sumber: BNP2TKI.go.id
0 Response to "Kebijakan Baru Imigrasi Korea Selatan Terkait Dengan Visa Program G To G Korea"
Posting Komentar