Kethok "PALU" Sudah Berbunyi, Pemerintah Korea Menetapkan Upah Minimum 2017 Sebesar 6.470 won/ Jam
SUARA TKI : Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja telah memutuskan dan mengumumkan besaran upah minimun untuk tahun 2017 sebesar 6.470 won/ jam, atau sekitar 5,8 dollar AS.
Upah minimum tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 7,3%, atau sekitar 440 won dari tahun 2016. Dengan demikian, seeorang yang bekerja 40 jam dalam seminggu akan menerima 1,35 juta won per bulan, untuk besic. Kalau dihitung sama lembur dan bonus mungkin bisa jadi sampai 3.000.000 won perbulan atau sekitar Rp 35.169.000,00
Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja memperkirakan bahwa kenaikan ini akan membawa pengaruh kepada sekitar 3,37 juta orang, atau 17,4 % dari jumlah tenaga kerja di Korea Selatan.
Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja akan mengawasi secara ketat pelaksanaan keputusan ini di perusahaan, selain itu mereka juga akan mengusulkan revisi UU Upah Minimum untuk menjatuhkan denda hingga 20 juta won bagi perusahaan yang menolak untuk menaikkan upah.
Kesejahteraan TKI di Korea semakin meningkat dengan adanya kenaikan gaji tersebut.
0 Response to "Kethok "PALU" Sudah Berbunyi, Pemerintah Korea Menetapkan Upah Minimum 2017 Sebesar 6.470 won/ Jam"
Posting Komentar