Resiko Menjadi TKI Ilegal
SUARA TKI : Kebanyakan para TKI yang ingin ke luar negri berkeinginan untuk menafkai keluarga dan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga di rumah
Kemnaker mengimbau masyarakat yang berminat untuk menjadi TKI di luar negeri untuk mengikuti jalur yang sesuai prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Menjadi TKI di luar negeri secara non prosedural akan sangat beresiko bagi setiap individu yang melakoninya. Bahkan, ketika ada masalah yang mendera TKI non prosedural, hal tersebut hanya akan semakin memberatkannya karena negara tidak bisa terlibat langsung dalam penanganannya.
Salah satu hal yang selama ini menjadi alasan masyarakat untuk menjadi TKI non prosedural adalah persoalan prosedur yang dinilai memberatkan. Padahal, prosedur-prosedur yang ditentukan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan kondisi dan kemampuan calon TKI layak dan mampu untuk diberangkatkan. Hal ini jelas ditujukan untuk kemanan TKI yang bersangkutan. Modus kemudahan-kemudahan yang (biasanya) ditawarkan oleh calo TKI pada akhirnya akan menambah kerugian bagi TKI. Karena mereka akan meminta potongan-potongan upah yang tidak rasional, sebagai imbalan dari jasa penempatan yang telah mereka lakukan.
Selain imbauan kepada masyarakat yang ingin menjadi TKI di luar negeri tersebut, Kemnaker juga mengimbau perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) untuk tidak memberikan bujukan pada masyarakat demi keuntungan semata. Salah satu hal yang harus dipertimbangkan PPTKIS adalah kompetensi CTKI. Sebelum mereka ditempatkan, mereka harus benar-benar sudah mengikuti sejumlah pelatihan yang disesuaikan dengan standar pelatihan yang ada.
Sebagai contoh, CTKI yang akan bekerja di Taiwan harus mengikuti pelatihan 600 jam pelajaran atau 63 hari. CTKI yang akan bekerja di Hong Kong harus mengikuti pelatihan selama 400 jam pelajaran atau 42 hari, CTKI yang akan bekerja di Malaysia harus mendapatkan pelatihan minimal 200 jam pelajaran atau 21 hari dan sebagainya.
Hal yang perlu diperhatikan oleh PPTKIS selaku pemegang hak jasa penempatan TKI di luar negeri adalah, bekerja merupakan hak setiap orang. Sehingga TKI bukanlah obyek penempatan. Mereka harus benar-benar memahami apa yang akan mereka kerjakan di negara penempatan.
Kesesuaian dengan bakat dan kebiasan. Kesiapan secara kesehatan dan psikologis, hingga persyaratan dokumen untuk memberikan kepastian legalitas dan paying hukum bagi para TKI. Bekerja merupakan hak dan pilihan setiap individu, dan TKI bukan obyek, atau komoditas. PPTKIS hanya memfasilitasi verifikasi dokumen, dan pemberangkatan ke negara penempatan.
Sumber: BeritaSatu.com
Sumber: BeritaSatu.com
0 Response to "Resiko Menjadi TKI Ilegal"
Posting Komentar