Sekarang, TKI Purna Korea Dapat Mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) Di Indonesia
SUARA TKI : Ini adalah khabar kabar yang di tunggu bagi TKI purna Korea, karena ungtuk sekarang ini TKI purna Korea dapat mengklaim Jaminan Hari Tua di Indonesia
“Ini kabar gembira bagi TKI Purna Korea belum sempat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari The National Pension Service (NPS) Republic of Korea”, seru Nusron.
Kepala BNP2TKI mengungkap penghargaan itu menyusul ksepakatan BPJS Ketenagakerjaan dan NPS Republic of Korea yang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang, kerjasama didalam pelayanan informasi dan klaim Jaminan Sosial bagi TKI yang bekerja di Korea dan Tenaga Kerja Asing (TKA) Korea yang bekerja di Indonesia. Penandatanganan dilakukan di Kantor NPS Republic of Korea, Seoul, Korea Selatan, pada 29 Juli 2016.
Pada kesempatan yang mirip juga ditanda tangani Mutual Cooperation for Capacity Building, lebih-lebih didalam menunjang penguatan penanganan program pensiun. Isi sekalian nota kesepahaman bakal memperkuat skema pensiun ke-2 negara karena juga memuat sharing ilmu dan pengalaman, pertukaran karyawan, penempatan tenaga pakar tiap-tiap negara, dan pelatihan dan juga diskusi bersama.
MoU pada BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan NPS Republic of Korea, maka program layanan penyelesaian asuransi TKI Purna Korea asal Jawa Barat bakal segera terlaksana. “Ini merupakan prinsip aku bersama dengan bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang menginginkan TKI Purna Korea mampu menikmati duit pensiunnya,” ujar Nusron Wahid.
Keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kesepakatan bersama dengan NPS Korea itu, merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama pada KPK, BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Jabar dan sembilan bupati di wilayah Jawa Barat pada 13 Mei 2016. Kesepakatan dimaksud bersifat Komitmen Bersama Poros Layanan TKI Terintegrasi di Jawa Barat yang merupakan pilot project membangun program Poros Layanan TKI Terintegrasi di Daerah Asal.
Terdapat tujuh layanan bagi TKI dan keluarganya yang disasar, di mana salah satunya adalah penyelesaian asuransi TKI Purna Korea asal Jawa Barat. Untuk program ini, BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk menjadi koordinator program. Sejauh ini terkandung lebih kurang Rp. 100 milyar dana JHT yang tersimpan di NPS Republic of Korea dan sebagian besar merupakan milik TKI Purna Korea asal Jawa Barat.
Dengan ada program ini, TKI Purna Korea se-Indonesia bakal mampu mengklaim JHT mereka. Bagi TKI Purna Korea yang belum sempat menyelesaikan proses klaim JHT di Korea, mampu menyelesaikan proses klaimnya di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: BNP2TKI
0 Response to "Sekarang, TKI Purna Korea Dapat Mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) Di Indonesia"
Posting Komentar