Pelaksanaan Ujian Tahap II (Tes Keterampilan/Skill Test dan Tes Kompetensi) Sektor Perikanan dengan Sistem Poin Tahun 2016
Sehubungan dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPS-9091 tanggal 31 Oktober 2016, bersama ini diberitahukan bahwa pihak HRD Korea akan mengadakan Ujian Tahap II (Tes Keterampilan/Skill Test dan Tes Kompetensi) Sistem Poin EPS Program G to G ke Korea Sektor Perikanan tahun 2016 bagi peserta yang dinyatakan lulus Ujian Tahap I (EPS-TOPIK) Paper Based Test (PBT) Sistem Poin EPS Sektor Perikanan Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PILIHAN SEKTOR BIDANG PEKERJAAN
1. Perikanan Tangkap
2. Budidaya Perikanan
II. KUALIFIKASI (PERSYARATAN)
1. Ujian Tahap II WAJIB diikuti oleh peserta yang lulus Ujian Tahap I (EPS-TOPIK) Sistem Poin EPS.
2. Bagi peserta Ujian Tahap I (EPS-TOPIK) yang belum mengirimkan scan Sertifikat BST sesuai Pengumuman
Nomor Nomor :Peng. 659/PEN-PPP/XI /2016 Perihal Penyerahan Sertifikat BST Bagi Peserta Lolos Ujian
Tahap I Yang Belum Menyerahkan Saat Pendaftaran Dan Verifikasi Dokumen tanggal 10 November 2016,
diberikan kesempatan mengirimkan scan sertifikat BST paling lambat tanggal 24 November 2016. Bagi yang
tidak melaksanakan ketentuan ini peserta dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian Tahap II (Skill
and Competency Test) Sistem Poin EPS. (daftar nama terlampir dengan tanda kuning).
3. Peserta lolos Ujian Tahap I yang tidak mengikuti ujian Tahap II Sistem Poin EPS sesuai jadwal waktunya
dianggap gugur/mengundurkan diri.
III. PELAKSANAAN UJIAN TAHAP II
1. Waktu Pelaksanaan :
a. Tanggal 2 s.d 5 Desember 2016 (Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin)
Waktu Sesi I dimulai pukul 08.30 – 12.00 WIB
Waktu Sesi II dimulai pukul 12.30 – 16.30 WIB
b. Waktu ujian dan tempat ujian peserta terlampir.
2. Tempat Pelaksanaan Ujian :
Balai Latihan Kerja Surakarta
Jl. Bhayangkara No. 38 Laweyan Surakarta
3. Kelengkapan Persyaratan mengikuti Ujian Tahap II yang harus dibawa antara lain:
a. Asli Kartu Identitas diri (KTP / Paspor yang masih berlaku)
b. Asli Kartu Ujian Tahap I (EPS-TOPIK) Sistem Poin EPS Paper Based Test (PBT) Sektor Perikanan Tahun
2016
c. Asli Sertifikat Basic Safety Training (BST)
d. Asli Formulir Uji Kompetensi (Formulir 1) yang sudah terisi yang digunakan saat mendaftar.
e. Asli Ijazah bagi lulusan SMK Perikanan atau SUPM
f. Asli dokumen yang menerangkan pengalaman kerja dibidang perikanan selama 6 bulan atau lebih
dibuktikan dengan dokumen pengalaman kerja bagi yang sudah memiliki pengalaman bekerja berupa :
1) Buku Pelaut atau;
2) Visa Kerja bidang perikanan ( fishing ) atau;
3) Surat Keterangan Berlayar dari Syahbandar atau;
4) Asli Formulir 2 yang sudah terisi atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Pemilik Kapal/Operator
Kapal sebagai penjamin dengan tanda tangan diatas materai Rp.6.000 dan distempel (jika ada), serta
wajib dilampirkan salinan ID/ KTP/ Paspor penjamin dan kontak personnya.
g. Atau asli surat keterangan pelatihan vokasional/ kejuruan dibidang budidaya ikan yang dikeluarkan oleh
LSP KP/BNSP/ Institusi Pemerintah, dengan harus mencakup nama kursus, pelatihan, jam dan isi dari
kursus pelatihan.
h. Atau asli sertifikat nasional dibidang budidaya ikan yang dikeluarkan oleh LSP KP atau BNSP, dengan
harus mencakup nama kursus, pelatihan, jam dan isi dari kursus pelatihan.
4. Peserta diwajibkan membawa papan alas ujian/clipboard dan pulpen dengan tinta berwarna hitam.
5. Peserta ujian harus berada di lokasi ujian 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Peserta ujian tidak
dapat mengubah waktu pelaksanaan ujian dan tempat ujian serta peserta tidak diperbolehkan memasuki tempat
ujian diluar waktu yang telah ditetapkan (terlambat).
6. Biaya ujian tahap II :
Tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti pelaksanaan Ujian TAHAP II (Skill and Competency Test).
IV. PENGUMUMAN HASIL UJIAN TAHAP II
1. Pengumuman hasil Ujian Tahap II akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2016
2. Metode Pengumuman : pengumuman akan disampaikan melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan
website EPS www.eps.go.kr
V. METODE DAN DETAIL PELAKSANAAN UJIAN TAHAP II
1. Isi Materi Ujian Tahap II
Ujian Tahap II terdiri dari 2 kategori meliputi:
a. Tes Keterampilan (Skill Test)
Tes Keterampilan (Skill Test) terdiri dari 3 bagian meliputi Ujian Fisik, Wawancara dan Ujian Kemampuan
Dasar.
b. Tes Kompetensi
Tes Kompetensi meliputi Asesmen Dokumen pendukung terkait Pengalaman Kerja Bidang Perikanan,
Pendidikan/Pelatihan di Bidang Perikanan, dan Sertifikat Bidang Perikanan.
2. Distribusi Nilai Ujian
Industri | Skor Total | Tes Keterampilan | Tes Kompetensi | ||||
Fisik | Interview | Kemampuan Dasar | Pengalaman Kerja Bidang Perikanan | Pendidikan / Pelatihan Bidang Perikanan | Sertifikat Bidang Perikanan | ||
Perikanan | 200 Poin | 40 Poin | 20 Poin | 50 Poin | 20 Poin | 50 Poin | 20 Poin |
VI. MATERI UJIAN KETERAMPILAN (SKILL TEST) - UJIAN FISIK
Materi Ujian | Rincian | Keterangan |
Kemampuan Menggenggam | Mengukur kekuatan genggaman tangan menggunakan alat pengukur (dalam satuan ukur kilogram) | Pemeriksaan Fisik (berat,tinggi) |
Kekuatan otot punggung | Mengukur kekuatan otot punggung dengan menggunakan alat pengukur ( dalam satuan ukur kilogram) |
VII. MATERI UJIAN KETERAMPILAN (SKILL TEST) – WAWANCARA
Materi Ujian | Rincian | Keterangan |
Perkenalan Diri | Kesiapan, Perilaku, Sikap Positip dan Lain-lain | Wawancara akan direkam selama 1 menit dan hasil rekaman akan di perlihatkan ke pengguna di Korea |
Komunikasi Dasar dan Pemahaman Perintah Kerja | Komunikasi dasar dalam Bahasa Korea dan memahami perintah kerja dasar dalam Bahasa Korea | |
Menjawab pertanyaan mengenai alat alat kerja | Menyebutkan nama-nama peralatan kerja | |
Kompetensi | Tes Kemampuan Dasar berdasarkan Standar Kompetensi Nasional |
VIII. MATERI UJIAN KETERAMPILAN DASAR (BASIC SKILL TEST)
Prosedur | Test Item | Rincian |
Tes 1 | Memasukkan Pin | Menaruh berbagai jenis tongkat yang berbeda di atas papan (tongkat berbagai warna, ukuran dan bentuk) |
Tes 2 | Mengangkut Barang | Mengukur berat benda, membawa dan menumpuk barang. |
Tes 3 | Penggunaan Gerobak (Khusus Budidaya Perikanan) | Membawa karung pasir menggunakan gerobak dorong, dalam jangka waktu tertentu. |
Mengikat dan memutar Tali (Khusus Perikanan Tangkap) | Menggulung tali dengan cara yang ditentukan, dalam jangka waktu tertentu. |
IX. INSTRUKSI (PERHATIAN) BAGI PESERTA UJIAN TAHAP II
1. Peserta tidak diperbolehkan masuk ke tempat ujian dan mengikuti ujian tanpa membawa kartu tanda pengenal
(KTP / Paspor yang masih berlaku) dan kartu ujian.
2. Peserta wajib melakukan Finger Print pada saat registrasi dengan menunjukkan kartu ujian.
3. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat digital dan komunikasi (Handphone dan sejenisnya, laptop,
tablet, music dan video players, kamera, atau alat telekomuniasi lainnya yang dapat mengambil dan
menyebarkan informasi) saat tes berlangsung dan apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang
menggunakan alat digital dan komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam
ujian dibatalkan.
4. Peserta dengan gangguan buta warna dan buta warna parsial tidak lulus ujian berbasis sistem poin. Selain itu,
peserta dengan keterbatasan fisik seperti gangguan slipped disc (cidera tulang belakang) dan amputasi jari
tidak dapat lulus ujian berbasis sistem poin.
5. Peserta yang ditemukan melakukan pemalsuan dokumen pada tes kompetensi akan mendapatkan nilai kosong
(nol) dan akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 2 (dua) tahun
kedepan.
6. Peserta akan mendapatkan nilai kosong (nol) apabila melakukan kecurangan pada saat Ujian Tahap II.
Apabila ditemukan perbedaan identitas antara identitas di paspor dengan aplikasi lamaran ujian EPS TOPIK,
maka peserta tidak dapat lulus ujian berbasis sistem poin dan tidak dapat masuk ke Korea.
7. Dokumen dan sertifikat yang menerangkan pengalaman bekerja, informasi yang penting seperti nama, tanda
tangan, nomor telepon tidak boleh di perbaiki dengan Tip-ex cair, Tip-ex kertas, atau dengan cara lain. Peserta
yang melakukan hal tersebut maka dianggap tidak valid.
8. Peserta ujian wajib memperhatikan aspek-aspek keselamatan diri pada saat pelaksanaan Ujian Tahap II,
Peserta ujian bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan diri sendiri selama ujian berlangsung.
9. Peralatan dan perlengkapan Ujian Tahap II (Skill and Competency Test) akan dipersiapkan dan disediakan pada
saat ujian di tempat pelaksanaan ujian, sehingga para peserta ujian tidak perlu membawa peralatan dan
perlengkapan apapun kecuali Kartu Tanda Pengenal (KTP) / Paspor yang masih berlaku, Kartu Ujian, dan
Dokumen Persyaratan Tes Kompetensi.
10. Peserta Ujian Tahap II untuk kenyamanan gerak fisik pada saat Ujian Tahap II berlangsung disarankan
mengenakan kaos putih dan sepatu olah raga pada saat tes berlangsung.
11. Peserta Ujian Tahap II diminta memperhatikan isi materi ujian.
Demikian untuk diperhatikan.
Jakarta, 21 November 2016
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
TD
R. Hariyadi Agah, S. IP
NIP. 19590607 198803 1 002
Lampiran :
1. Daftar Nama Peserta, Lokasi, Waktu, dan Tempat Ujian Tahap II (Tes Keterampilan dan Tes Kompetensi).pdf
0 Response to "Pelaksanaan Ujian Tahap II (Tes Keterampilan/Skill Test dan Tes Kompetensi) Sektor Perikanan dengan Sistem Poin Tahun 2016"
Posting Komentar