[BERITA] Kebijakan Baru Taiwan - Cuti bagi TKA, Gaji Tetap Dibayar



Sebagaimana pemberitaan di http://focustaiwan.tw (18/04/2017) bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) di Taiwan saat ini berhak untuk cuti pulang ke negara asal setelah satu tahun bekerja, sebagaimana disampaikan oleh pihak MoL, Selasa.


Peraturan baru ini, berlaku Selasa, ditetapkan bahwa majikan tidak bisa menolak (harus) memberikan liburan yang dibayar dan berbagai jenis cuti lainnya ketika kondisi telah terpenuhi, sebagai sanksinya jika melanggar ketentuan tersebut adalah diancam dengan denda sebesar NT$ 60.000 sampai NT$ 300.000 ((US$1,974-US$9,870), bahkan pencabutan izin untuk mempekerjakan TKA, sebagaimana disampaikan oleh kementerian tersebut.

Di bawah peraturan baru tersebut, TKA juga memiliki hak untuk cuti menikah, cuti berkabung, dan cuti pribadi, hal ini sesuai dengan Standar Labor Law (Hukum Ketenagakerjaan Standar), Labor Contract Law (Hukum Kontrak Ketenagakerjaan) dan Act of Gender Equality in Employment (Peraturan Persamaan Gender dalam Ketenagakerjaan), yang saat ini telah mengkover untuk semua pekerja, ujar Kementerian.

Bila dalam kondisi majikan/pengguna berada dalam situasi yang urgent, antara lain dalam kondisi banyaknya order yang harus dipenuhi, atau tidak dapat menemukan pengganti sementara, mereka dapat mengupayakan negosiasi dengan TKA untuk menentukan periode cuti yang keputusan tersebut dapat diterima bersama, menurut MoL.

Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, pekerja tetap berhak untuk mendapatkan cuti untuk periode yang diperlukan, sesuai dengan Employment Service Act (Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan), ujar Kementerian.

Pemberlakuan peraturan baru akan efektif berlaku setelah amandemen Employment Service Act tahun lalu, yang menghapuskan persyaratan maksimum tiga tahun kontrak, yang selama ini pulang ke negara asal minimal satu hari jika mereka ingin dipekerjakan kembali.
Melalui amandemen tersebut, TKI dapat memperpanjang kontrak tanpa harus pulang ke negara asal. Bahkan setelah memperpanjang kontrak pun dibolehkan untuk langsung bekerja atau menggunakan haknya untuk cuti ke negara asal.

Diterjemahkan dari sumber aslinya : http://focustaiwan.tw

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "[BERITA] Kebijakan Baru Taiwan - Cuti bagi TKA, Gaji Tetap Dibayar"

Posting Komentar