E-KTKLN diwajibkan bagi seluruh TKI, termasuk TKI Hong Kong, Berikut penjelasan dan cara Cek Statusnya



Ramai di media sosial buruh migran Indonesia ( BMI ) atau TKI dihebohkan tentang KTKLN yang diberlakukan lagi oleh pemerintah republik Indonesia.
Hal itu diperkuat dengan bukti adanya BMI yang pulang cuti ke kampung halamannya di Indonesia dan ingin kembali ke negara dimana dia bekerja sesuai dengan kontrak kerjanya namun dihalangi oleh petugas Imigrasi di bandara Indonesia karena tidak mempunyai KTKLN .
Hal ini pun sontak menjadi perhatian dikalangan BMI , termasuk BMI Hong Kong , dimana diyakini bahwa BMI Hong Kong sudah tidak diharuskan mempunyai KTKLN.

Memang benar adanya, banyak BMI Hong Kong yang lolos di Imigrasi bandara walau ia tidak mempunyai KTKLN .

Namun perlu dihimbau bahwa sebenarnya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri atau KTKLN ini masih sangat berlaku bagi seluruh buruh migran Indonesia yang bekerja di Luar negeri.

KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
KTKLN ini berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.

Namun sekarang KTKLN bukan lagi berbentuk Kartu seperti yang sudah-sudah , namun KTKLN yang kini disebut dengan E-KTKLN ini sudah bisa di cek hanya dengan menggunakan nomor paspor secara online.

Seperti yang di informasikan oleh Iroh selaku Konsul KJRI Hong Kong , bahwa  untuk peraturan baru terkait E~KTKLN memang diwajibkan untuk membuat KTKLN di Indonesia.
Disarankan juga bagi BMI Hong Kong yang cuti pulang ke Indonesia coba untuk datang ke BP3TKI didaerahnya atau UP4TKI jika di KABUPATEN untuk mendaftarkan nomor  PASPORT dan VISA KERJA, karena sekarang data imigrasi sudah di integrasi dengan data SISKOKTKLN  BNP2TKI.
Jadi, ika tidak mendaftarkan atau data anda tidak ada  di SISKOKTKLN, maka  akan di tolak di bandara saat mau kembali ke Hong Kong atau kenegara tujuan lainnya.
Karena Mahkamah Konstitusi tidak mencabut kewajiban TKI yang harus punya KTKLN sesuai UU 39.

BAGAIMANA CARA MELIHAT APAKAH DATA KITA SUDAH ADA DI SISKOKTKLN?

Untuk meyakinkan kita, apakah data seperti nomor paspor kita sudah terdaftar, masih terdaftar atau belum terdaftar di SISKOKTKLN BNP2TKI adalah gampang, ikuti cara seperti dibawah ini:

Klik website BNP2TKI di http://www.bnp2tki.go.id/ , lalu isi data kolom "CEK E-KTKLN" 
Setelah itu kamu aan diarahkan kehalaman baru, jika data kamu sudah terekam SISKOKTKLN, maka akan keluar gambar E-KTKLN mu seperti dibawah ini

Kamu lihat dibagian "Berlaku Hingga " , jika dirasa tahun masa berlaku sudah lewat dari masa cuti mu yang akan datang , maka setelah cuti kamu harus mendaftarkan lagi nomor paspormu ke BP3TKi terdekat , atau kamu bisa mendaftarkan secara online di SISKOKTKLN 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "E-KTKLN diwajibkan bagi seluruh TKI, termasuk TKI Hong Kong, Berikut penjelasan dan cara Cek Statusnya"

Posting Komentar