Polisi Gagalkan Pengiriman Empat TKI Ilegal
Jajaran Polres Tanjungpinang menggagalkan pengiriman empat orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, di Kampung Simpangan, RT 04 RW 01, Kelurahan Toapaya Selatan, Bintan, Senin (10/4) sore. Polisi juga mengamankan Tani Yunani (41) selaku penampung keempat warga Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, pengungkapan penampungan dan pengiriman 4 calon TKI ini berdasar informasi dari Polres Belu, Polda NTT, yang berkoordinasi dengan Subdit III Polda Kepri. Disebutkan, ada 4 warga Kecamatan Malaka, Kabupaten Belu, yang meninggalkan kampungnya hendak ke Malaysia, melalui Kepri. Hasil penelusuran polisi, keempat calon TKI tersebut ditampung di rumah Tani, warga Bintan.
“Keluarga mereka melaporkan kehilangan di Polres Belu. Keempat calon TKI ini datang ke Kepri masuk lewat Batam, kemudian ke Bintan,” ujar Joko yang ikut menjemput Tani di Bintan.
Menurut Joko, keempat calon TKI ini hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal oleh Tani, lewat jalur laut dari pelabuhan tidak resmi.
“Dugaannya, lewat Pelabuhan Berakit, Bintan,” ujarnya.
Saat ini, keempat calon TKI bersama Tani masih dimintai keterangan di Mapolres Tanjungpinang. Hasil sementara, Tani mengaku sudah menjalani profesinya mengirim TKI ke Malaysia sejak 5 tahun terakhir. Sehari-hari, ia bekerja sebagai guru pengajian.
“Ini masih mau kami dalami dulu,” katanya.
0 Response to "Polisi Gagalkan Pengiriman Empat TKI Ilegal"
Posting Komentar