TKI tak Wajib Mengurus KTLN, Asal Sudah Terdaftar


Demikian penegasan Kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid dalam menanggapi kesimpang-siuran informasi yang merisaukan TKI.

“Sekali lagi, TKI tidak wajib mengurus dan memiliki KTKLN bagi mereka yang sudah terdaftar meskipun sedang cuti kerja,” ungkap Nusron lewat siaran pers yang diterima Nusantara,news, Rabu (12/4) sore ini.

Penegasan itu diucapkan Nusron setelah mendengar selentingan berita yang tersebar tentang TKI yang harus memiliki KTKLN, sekalipun yang bersangkutan sedang menjalani cuti kerja di Tanah Air.

Belakangan ini memang muncul hoax yang tersebar di media sosial, bahwa kini ada ancaman baru bagi TKI yakni SISKO-KTKLN yang meresahkan dan tentunya akan memeras buruh migran Indonesia (BMI) yang sedang cuti. Semua yang akan cuti terancam wajib bikin KTKLN.

“Informasi itu tidak benar, sebab BNP2TKI tidak pernah mewajibkan TKI mengurusi atau memiliki KTKLN, bila mereka sudah terdaftar di SISKO-KTKLN. Mereka yang mau cuti, silahkan cuti dan tidak perlu mendaftar ke BNP2TKI, BP3TKI atau LP3TKI,” tegas Nusron.

Untuk melihat data, TKI itu sudah terdaftar atau belum, terang Nusron, dapat diakses melalui aplikasi yang dapat diunduh lewat Android. Jadi, lanjut Nusron, bagi yang sudah terdaftar di SISKO-KTLN tidak perlu resah dengan berita hoax yang tersebar di media sosial dan tidak jelas dari mana sumbernya.

“Jadi hati-hati, sekarang lagi musim berita hoax. Maka teman-teman TKI, termasuk yang sedang dan akan cuti perlu cermat dalam menyikapi suatu informasi atau berita. Diverifikasi dulu, tidak usah resah,” himbau Nusron.

Tentang KTLN itu sendiri sebenarnya sudah diwacanakan untuk dicabut oleh Presiden Joko Widodo tak lama setelah dilantik menjadi Presiden RI. Kala itu, tepatnya Minggu, 30 November 2014, Presiden Joko Widodo menggelar teleconference dengan sejumlah perwakilan TKI.

Hampir semua perwakilan TKI di sejumlah negara, antara lain Hong Kong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Mesir, Arab Saudi, Korea Selatan dan Brunei menyampaikan keluhan tentang keberadaan KTLN yang menjadi alat pemerasan terhadap TKI.

“Saya ingin sampaikan satu saja. Masalah sudah disampaikan semuanya, sudah kita catat, terakhir, KTLN dihapus,” begitu perintah eksekutif Presiden Joko Widodo di awal kekuasaannya yang entah apa alasannya, hingga sekarang KTLN masih dipertahankan oleh BNP2TKI.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TKI tak Wajib Mengurus KTLN, Asal Sudah Terdaftar"

Posting Komentar