UPAH MINIMUM PER JAM Tahun 2018 DIPUTUSKAN 7.530 WON


2018 upah minimum adalah 7530 memenangkan ... 16,4% ↑
Upah minimum per jam pada 2018 diputuskan di 7530 won. Tahun ini jumlah naik 16,4% dari upah minimum, 6470 menang.
Pada malam ke-15, Pemerintah Rapat Upah Dewan kekuatan Minimum diadakan di Kementerian Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja tiga jenis bangunan pengguna - karyawan - menyatakan hasil panitia publik akan memberikan suara pada kenaikan upah minimum.
Komisi Upah Minimum mengadakan pertemuan pada kekuatan 11 15 dari tiga jenis kantor pemerintah telah dikonfirmasi untuk upah minimum tahun depan untuk 7530 won.
Kali ini tahun depan upah minimum ditentukan oleh keputusan akhir demikian yang disampaikan kepada 7.300 won dari 7530 won, dari sisi pengguna ke tenaga kerja upah minimum terakhir diubah melalui suara.
Vote 9 orang, panitia pekerja, komite pengguna sembilan orang, sembilan kekuatan rakyat anggota masyarakat mengambil bagian. Vote diadopsi usulan disampaikan oleh anggota karyawan 12 sampai 15.
Kenaikan ini akan merekam tingkat kenaikan dua digit sebesar 12,3% dalam 11 tahun sejak 2007

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UPAH MINIMUM PER JAM Tahun 2018 DIPUTUSKAN 7.530 WON"

Posting Komentar