Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang Berlakukan Wawancara Khusus untuk Mencegah TKI Non Prosedural
Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mengintensifkan program pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural atau ilegal. Hal ini sekaligus untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini kian marak terjadi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, M Hanif Rozariyanto mengungkapkan, sejak diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang pencegahan TKI nonprosedural hingga 27 Maret 2017 pihaknya telah menolak 17 permohonan pasor untuk bekerja di luar negeri.
Penolakan dilakukan saat sesi wawancara. Pada tahap tersebut pencari paspor memberikan jawaban yang tidak jelas sehingga masuk dalam indikasi TKI non prosedural. Dengan demikian permohonan paspor akan ditolak.
"Ada juga penolakan yang dikarenakan tidak adanya rekomendasi dari dinas tenaga kerja. Apabila sudah ditolak maka pencari paspor harus mengajukan proses dari awal, dan harus jelas semuanya. Termasuk melengkapi persyaratan administratif," kata Hanif saat Sosialisasi Upaya Pencegahan TKI Non Prosedural di Hotel Pandaran Semarang, Kamis (6/3).
Ditambahkan, terkait pencegahan TKI nonprosedural ke luar negeri pada saat penerbitan paspor, pihak Imigrasi melakukan antisipasi sehingga diharapkan hal tersebut tidak akan terjadi.
Pemerikasaan dilakukan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materil yang dilampirkan dalam pemohonan paspor.
"Kami juga bekerjasama dengan Depag (Departemen Agama-red) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri sebagai TKI non prosedural dengan alasan ibadah haji atau umroh, sehingga harus ada rekomendasi dari Depag," imbuhnya.
Selain itu, terdapat teknik wawancara khusus untuk menguji calon pemohon. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian diduga kuat terjadinya TKI non prosedural, kantor imigrasi akan menolak permohonan paspor tanpa ragu.
"Kami siapkan teknik wawancara khusus, bahwa pemohon yang pada saat pemeriksaan dokumen awal menyampaikan tujuan pembuatan paspor tidak untuk bekerja namun pada saat wawancara ditemukan kebenaran bahwa yang bersangkutan akan menjadi TKI unprosedural, maka penolakan dilaksanakan," ujarnya.
0 Response to "Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang Berlakukan Wawancara Khusus untuk Mencegah TKI Non Prosedural"
Posting Komentar