Pekerja Ilegal yang Tertangkap Di Hukum Antara 1 Sampai 3 Bulan di Malaysia


Sebanyak 54 imigran gelap dijatuhi hukuman antara satu dan Tiga bulan penjara, dengan denda RM800, oleh Pengadilan Sesi hari ini karena berada di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Para imigran, yang terdiri dari warga Bangladesh, Indonesia, India dan Thailand, didakwa dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, atau kadaluarsa masa berlakunya, atau menyalahgunakan kunjungan mereka.
Mereka semua mengaku bersalah atas tuduhan tersebut saat dibacakan oleh pengadilan sebelum hakim Saifulakmal Mod Said, yang memerintahkan mereka untuk menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapan mereka.

Imigran ilegal tersebut ditahan oleh Departemen Imigrasi dalam penggerebekan yang dilakukan di bawah E-Card Ops Mega sejak 1 Juli lalu setelah batas waktu mengajukan KAD tersebut kadaluarsa.

Dua puluh lima di antaranya ditangkap di Shah Alam, Selangor, sedangkan 29 orang lainnya di ransing di Putrajaya.

Sumber The Malaysian Online

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pekerja Ilegal yang Tertangkap Di Hukum Antara 1 Sampai 3 Bulan di Malaysia"

Posting Komentar