Satpol Air Bengkalis Ringkus Agen TKI Ilegal


Satuan Polisi perairan (Satpol Air) Polrea Bengkalis, tangkap dua agen tindak penyeludupan lima tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Ahad (10/9) lalu, Kedua tersangka yakni A (40) asal desa kadur kecamatan rupat dan, E (31) Warga buyar buyar Provinsi Sumatra Utara. 

Dari keterangan pihak Kasat Polair Polres Bengkalis Yhudi Pranata, mengatakan, penangkapan tersangka pertama kali Yani A, pada saat hendak menyelundupkan lima TKI ilegal tersebut ke Malaysia dengan menggunakan sfid Bot.

Kelima TKI ini merupakan warga Butar butar, Provinsi Sumatra utara, mereka berangkat menggunakan bus dari Medan menuju Pekanbaru dan kota Dumai, kemudian berangkat dari dumai menuju rupat dengan menggunakan mobil.

"Pas sampai di desa mundur Rupat, tim berhasil mengamankan Tersangka A, yang merupakan agen yang akan mengantar para TKI ini ke Malaysia," ungkap kasatpolair 

Terhadap tersangka, dilakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap agen E di batubara Medan, penangkapan tersangka berdasarkan dari hasil pengembangan pesan singkat dan telepon yang digunakan tersangka saat menghubungi agen A.

"Mungkin dia tidak menyadari akan kita kembangkan sampai kesana, pada saat kita dapatkan lokasi tersangka, tersangka masih berada dirumahnya, dan langsung kita bawa ke Bengkalis dan dilakukan penahanan guna pengembangan agen agen lainnya di Malaysia," jelasnya

Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali melakukan pengiriman TKI ilegal ini ke Malaysia, dengan tarif 2 juta untuk satu orang dalam sekali pemberangkatan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan 120 ayat 1dan 2 UU No 6 tahun 2011, dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tutupnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satpol Air Bengkalis Ringkus Agen TKI Ilegal"

Posting Komentar