Perempuan Rawan Diperdagangkan


Berdasarkan data Polisi Republik Indonesia (Polri) korban Tindak Pidana Perdaganggan Orang (TPPO) dari tahun 2011 hingga Juli 2017 mencapai 2.847. Dirincikan, 2.093 perempuan dewasa, 298 pria dewasa dan 456 anak-anak.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementrian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko mengatakan, kebanyakan korban dari TPPO merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

“Tidak adanya lapangan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup menjadi pilihan orang menjadi TKI,” ucapnya usai Pembukaan Rakoor Peningkatan Efektifitas Layanan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan di sebuah hotel di Tarakan, Kamis (28/9).

Dirinya mengungkapkan negara favorit pilihan TKI adalah negara tetangga Malaysia yang kini sudah tercatat ada sekitar 2,5 juta Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi TKI di negeri jiran tersebut.

“2,5 juta itu data yang tercatat, bagaimana dengan WNI yang memilih jalur illegal untuk menjadi TKI, jalur illegal inilah yang sangat rawan terjadi TPPO,” bebernya.

Tinggimya kebutuhan akan pekerja di negeri Jiran tersebut, membuat WNI yang ingin bekerja menjadi TKI menggunakan jalur illegal untuk bisa mendapatkan pundi-pundi ringgit. “Hal ini menjadi peluang bagi oknum mulai dari perorangan, agen, hingga perusahaan melakukan penyelundupan manusia melalui jalur-jalur tikus yang ada di Kaltara, Tarakan dan Nunukan merupakan lokasi transit WNI sebelum melewati jalur tikus untuk menjadi TKI,” ungkapnya.

Tidak adanya pembekalan terhadap TKI yang melewati jalur illegal, berisiko menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Ditambah skill yang di bawah rata-rata menjadikan TKI ini berpeluang menjadi korban kekerasan. “Sudah menjadi korban TPPO jadi korban kekerasan lagi,” tuturnya.

Lemahnya sistem perlindungan terhadap TKI di Malaysia, ikut andil menjadikan korban kekerasan maupun TPPO terjadi terhadap WNI yang bekerja sebagai TKI. “Hal ini harus di diskusikan kedua negara, agar kedepannya tidak ada lagi TKI yang menjadi korban TPPO maupun kekerasan,” ucapnya.

Berdasarkan data dari Kementrian Sosial (Kemensos) sejak 2012 hingga 2017 saat ini sudah ada 2.438 korban kekerasan yang direhabilitasi untuk dipulihkan kejiwaannya.

“Untuk mengatasi hal ini, semua pihak harus ikut andil agar kedepannya kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada WNI yang bekerja sebagai TKI,” pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perempuan Rawan Diperdagangkan"

Posting Komentar