Agen TKI Illegal Rupat Dibekuk
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan ekstra terhadap dugaan penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis, Jumat (29/9) kemarin membekuk dan menetapkan dua tersangka yakni A (40) dan E (31)
Keduanya ditetapkan tersangka sesuai Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kedua tersangka bertindak sebagai agen TKI, A merupakan warga Desa Kadur, Kecamatan Rupat, dan E merupakan warga Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK melalui Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Yudhi Franata, SIK kemarin mengungkapkan, Tim Satpolair pertama sekali membekuk tersangka A, pada saat hendak menyelundupkan lima TKI illegal ke Malaysia dengan menggunakan speedboat.
Para TKI pria itu keseluruhannya warga Batu Bara, Provinsi Sumut. Mereka berangkat menggunakan bus dari Medan menuju Pekanbaru, dan selanjutnya ke Dumai. Sedangkan dari Dumai mereka selanjutnya diantarkan ke Rupat dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil).
“Cek poin nya ada empat titik, pertama dari Batubara ke Dumai, kedua dari Dumai baru ke Rupat, kemudian dari Rupat langsung diantarkan ke Malaysia, selanjutnya sampai di Malaysia mereka cek poin lagi, sehingga kerja dari agen ini sudah terorganisir, dan menurut keterangan tersangka sudah dua kali melakukan aksi ini, pertama berhasil, dan kedua kalinya ini gagal karena diketahui petugas kita,”katanya.
Ia mengatakan, dari hasil intrograsi kepada kedua tersangka. Setiap satu TKI yang mereka berangkatkan dikenai biaya Rp 2 juta. Sehingga diketahui jika mereka (tersangka) ini punya jaringan sampai ke Malaysia.
"Mereka punya alat pendeteksi atau penyimpan pesan singkat melalui SMS di ponsel. Untuk tersangka ini, keduanya bertindak sebagai agen TKI illegal,”katanya lagi.
Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali melakukan pengiriman TKI ilegal ini ke Malaysia, dengan tarif 2 juta untuk satu orang dalam sekali pemberangkatan.
Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana atas perkara penyelundupan lima TKI asal Batubara. Mereka menggunakan jalur Rupat untuk keberangkatan, kendati pada aksi pertama mereka memilih jalur Asahan sebagai titik keberangkatan.
Namun, aksi mereka ini diketahui petugas patroli Satpolair Polres Bengkalis, Ahad (10/9) lalu. Ketika baru saja hendak memberangkatkan TKI illegal ini dari Desa Kadur, Kecamatan Rupat.
0 Response to "Agen TKI Illegal Rupat Dibekuk"
Posting Komentar